BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar BelakangPENDAHULUAN
Perkembangan perusahaan saat ini berkembang dengan cepat, persaingan usaha pun semakin ketat, ini dikarenakan masuknya era pasar bebas yang menuntut perusaahan untuk dapat berkompetitif dengan baik dan lebih kreatif agar tetap dapat bertahan dalam dunia usaha. Akibat terbukanya perdagangan bebas di tahun 2003, persaingan bisnis makin meningkat tajam baik di pasar domestik/nasional maupun global/internasional (Connie Susilawati, 205). Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi perusahaan agar dapat bertahan atau bahkan lebih berkembang. Untuk itu perusahaan perlu mengembangkan suatu strategi yang tepat agar perusahaan bisa mempertahankan eksistensinya dan memperbaiki kinerjanya.
Salah satu usaha untuk menjadi perusahaan yang besar dan kuat adalah melalui perluasan usaha atau ekspansi. Ekspansi perusahaan dapat dilakukan dengan ekspansi internal ataupun ekspansi eksternal. Ekspansi internal yaitu dengan melakukan pengembangan unit usaha, perluasan area pemasaran, inovasi produk dan aspek lain yang dikembangkan dari dalam perusahaan sendiri. Sedangkan ekspansi eksternal dapat dilakukan dalam bentuk penggabungan usaha (Payamta et al., 2004). Ekspansi eksternal ini mempermudah perusahaan dalam pembiayaan perusahaan karena melakukan penggabungan usaha dengan perusahaan lain.
Penggabungan usaha umumnya dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi, dan konsolidasi. Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Akuisisi adalah penggabungan usaha dimana perusahaan pengakuisisinya memperoleh kembali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi. Sedangkan konsolidasi adalah penggabungan usaha yang dilakukan dengan mengalihkan aktiva dan kewajiban perusahaan perusahaan yang bergabung dengan cara membentuk perusahaan baru.
Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 22 tentang penggabungan usaha (2007) dijelaskan bahwa penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali (kontrol) atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Pada umumnya tujuan dilakukannya merger dan akuisisi adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambah yang lebih bersifat jangka panjang bukan hanya nilai tambah yang bersifat sementara saja.
Ada beberapa motivasi merger dan akuisisi yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham karena adanya peningkatan ketidaksempurnaan dalam External Capital Market, meningkatkan Net Present Value dan menciptakan Internal Capital Market, serta mengurangi variabilitas earning. Selain itu beberapa alasan merger dan akuisisi yang sering dimunculkan adalah: sinergi, pertimbangan pajak, membeli asset dibawah biaya penggantian, diversifikasi, insentif bagi manajer dan break up value (Brigham dan Houston, 1998), dari keenam alasan tersebut yang paling dominan adalah alasan sinergi (Sutrisno et al, 2004).
Kinerja perusahaan mengintepretasikan prestasi yang dicapai perusahaan dalam periode tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan perusahaan. Guna menilai kinerja perusahaan digunakan rasio-rasio keuangan. Rasio keuangan yang dapat digunakan untuk menilai kinerja perusahaan diantaranya: rasio likuiditas (untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya), rasio aktivitas (untuk mengukur efektivitas penggunaan asset), rasio solvabilitas (untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya), dan rasio profitabilitas (untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba).
Penggunaan rasio keuangan sebagai penilaian efisiensi dan kinerja perusahaan dalam kaitannya dengan merger dan akuisisi telah dilakukan oleh beberapa peneliti, diantaranya adalah Payamta dan Sholikah (2001) yang meneliti tentang pengaruh merger dan akuisisi terhadap kinerja perusahaan perbankan publik di indonesia. Populasi penelitian ini adalah perusahaan perbankan yang melakukan merger dan akuisisi antara tahun 1990-1995. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan signifikan pada tingkat kinerja bank antara sebelum dan sesudah merger dan akuisisi dan tidak adanya perbedaan yang signifikan antara kinerja bank yang melakukan dan tidak melakukan merger dan akuisisi.
Penelitian lain yang dilakukan antara lain yaitu oleh Payamta dan Doddy Setiawan (2004) yang meneliti tentang analisis pengaruh merger dan akuisisi terhadap kinerja perusahaan publik di Indonesia. didapat kesimpulan bahwa kinerja keuangan perusahaan sebelum dan sesudah melakukan merger dan akuisisi tidak mengalami perbaikan. Berdasarkan analisis, kinerja perusahaan dari sisi rasio keuangan merger dan akuisisi tidak menimbulkan sinergi bagi perusahaan. Atau dengan kata lain, motif ekonomi bukanlah motif utama perusahaan melakukan merger dan akuisisi. Dengan memperhatikan penelitian Payamta dan Doddy Setiawan (2004), maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian serupa, Berdasarkan latar belakang dan permasalah diatas, maka penulis mengambil judul “ANALISIS KINERJA KEUANGAN PT INDOSAT TBK SEBELUM DAN SESUDAH MELAKUKAN MERGER”
Daftar Pustaka:
Brigham dan Houston. 2001. “Manajemen Keuangan. Jakarta: Erlangga
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). 2007. “Standar Akuntansi Keuangan”. Jakarta.: Salemba Empat.
Payamta dan Doddy Setiawan, 2004. “Analisis Pengaruh Merger dan Akuisisi Terhadap
Kinerja Perusahaan Publik di Indonesia”. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia,Vol 7. No 3. September 2004
Susilawati, Connie. 2005. “Harapan dan Realita Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 dalam Penerapannya di Perusahaan Kontraaktor” Civil EngineeringDimention, Vol 7 No 1
Sutrisno dan Sumarsih, 2004. “Dampak Jangka Panjang Merger dan Akuisisi terhadap Pemegang Saham di BEJ Perbandingan Akuisisi Internal dan Eksternal” Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, vol 8, No. 2, Desember 2004.