Konvergensi ED PSAK 50


Latar Belakang

- Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum

- DSAK-IAI sedang melakukan konvergensi IFRS dengan target tahun penyelesaian 2012

- Sepanjang tahun 2009, DSAK-IAI telah mengesahkan 10 PSAK baru, 5 ISAK, dan mencabut 9 PSAK berbasis industri dan mencabut 1 ISAK


Sasaran Konvergensi IFRS tahun 2012

- Merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012.

- Konvergensi IFRS di Indonesia dilakukan secara bertahap.

Manfaat Konvergensi IFRS

- Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan StandarAkuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).

- Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.

- Menurunkan biayamodal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.

- Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.


Dampak IFRS terhadap Sistem Akuntansi
dan Pelaporan

Pengukuran:

  1. Peningkatan penggunaan nilai wajar (fair value)

Standar IFRS banyak menggunakan nilai wajar, terutama untuk properti investasi, beberapa aset tak berwujud, aset keuangan, dan aset biologis. Diperlukan sumber daya yang kompeten untuk menentukan nilai wajar atau bahkan perlu menyewa jasa konsultan penilai terutama untuk aset-aset yang tidak memiliki nilai pasar aktif.

  1. Penggunaan estimasi dan “judgement

Akibat karakteristik IFRS yang lebih berbasis prinsip, akan lebih banyak dibutuhkan “judgement” untuk menentukan bagaimana suatu transaksi keuangan dicatat.

Pengungkapan:

Persyaratan pengungkapan yang lebih banyak dan lebih rinci

IFRS mensyaratkan pengungkapan berbagai informasi tentang risiko baik kualitatif maupun kuantitatif.

Pengungkapan dalam laporan keuangan harus sejalan dengan data/informasi yang dipakai untuk pengambilan keputusan yang digunakan oleh manajemen.


ED PSAK No. 50 (revisi 2010)

Instrumen Keuangan: Penyajian

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui ED PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian dalam rapatnya pada tanggal 22 Mei 2010 untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh perusahaan, regulator, perguruan tinggi, pengurus dan anggota IAI, dan pihak lainnya. Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan.

ED PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian merevisi PSAK 50 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. Pengungkapan instrument keuangan akan diatur dalam ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan.

Secara umum perbedaan antara ED PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian dengan PSAK 50 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan adalah sebagai berikut:


Status : Exposure Draft

Tanggal berlaku : 1 Januari 2012

PERBEDAAN DENGAN IFRSs

ED PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 32 per Oktober 2009: Financial Instruments: Presentation, kecuali:


1. IAS 32 paragraf 96-97F tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi tidak diadopsi karena tidak relevan.

2. IAS 32 paragraf 98-100 tentang penarikan tidak diadopsi karena tidak relevan.


Sumber : : www.iaiglobal.or.id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar