Peran dan Figur Pajak Indonesia

(Vibiznews – Economy) – Karena nila setitik rusaklah susu sebelanga. Peribahasa ini tampaknya cukup tepat untuk menggambarkan kondisi sektor perpajakan Indonesia. Akhir-akhir ini baik di media masa maupun elektronik telah tersiar luas pemberitaan pengemplangan paj
ak yang dilakukan oleh pegawai dinas pajak Indonesia. Kondisi yang luar biasa ini (diketemukan indikasi bahwa terjadi korupsi senilai 28 miliar rupiah) telah mengakibatkan banyak pihak yang tidak percaya kepada dinas pajak. Kondisi ini tentu sangat merugikan karena pajak merupakan instrument yang penting bagi kemajuan bangsa dan negara (07/04).


Secara definisi, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.


Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.


Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:


Fungsi anggaran (budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.


Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.


Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien

Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Figur Perpajakan Indonesia

Pajak merupakan instrument penting dalam penerimaan negara. Di Indonesia sendiri penerimaan negara yang berasal dari pajak mencapai 70%. Dengan demikian penarikan pajak menjadi hal yang menentukan bagi kelangsungan kinerja apart negara dan pembangunan di Indonesia. Dalam tabel berikut dapat dilihat bahwa penerimaan pajak merupakan porsi yang besar dalam APBN sejak tahun 2005 hingga tahun 2010.

(Ika Akbarwati, Associate Analyst Vibiz Research Center)


Melihat akan pentingnya pajak baik bagi pemerintah maupun rakyat, sebaiknya pemungutan dan realisasi pajak dapat dijalankan denga benar. Bagi para pejabat pajak harus dapat menjalankan tugasnya dengan jujur dan adil dalam penggunaan dana pajak, dan bagi rakyat bayarlah pajak sesuai dengan besarnya pajak yang dikenakan agar Negara ini menjadi Negara yang lebih maju karena pengelolaan pajak yang benar.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar