Dasar-dasar Perpajakan

I. Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum

II. Fungsi Pajak

1. Fungsi Budgetair

Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

2. Fungsi Mengatur (regulerend)

Pajak sebagai alat untu mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi.

III. Syarat Pemungutan Pajak

1. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)

2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)

3. Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis)

4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil)

5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana

IV. Teori-teori yang Mendukung Pemungutan Pajak

a. Teori Asuransi

Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut

b. Teori Kepentingan

Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap Negara, makin tinggi pajak ynag harus dibayar.

c. Teori Daya Pikul

Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:

Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang

Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.

d. Teori Bakti

Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.

e. Teori Asas Daya Beli

Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan rakyat.

V. Kedudukan Hukum Pajak

1. Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.

2. Hukum Publik, mengatur hubungan pemerintah dengan rakyatnya.

Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut:

Hukum Tata Negara

Hukum Tata Usaha

Hukum Pidana

Hukum Pajak → pajak termasuk dalam ruang lingkup hukum public

→ Lex specialis derogate lex generalis (peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum), dan imperatif (tidak dapat ditunda)

VI. Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil

a. Hukum pajak meteriil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besarnya pajak yang dikenakan (tariff), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.

b. Hukum pajak formiil, memuat bentuk/tata cara untuk melaksanakan hukum pajak materiil, antara lain:

Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan utang pajak

Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.

Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.

VII. Pengelompokan Pajak

1. Menurut Golongannya

a. Pajak Langsung, yaitu yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.

Contoh : Pajak Penghasilan (PPh)

b. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.

Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Menurut Sifatnya

a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang dalam pemungutannya pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi pembayarnya (Subjeknya). Status pembayar pajak (bujangan, kawin, dan jumlah tanggungan) akan mempengaruhi besar kecilnya pajak yang harus dibayar. Contoh : Pajak Penghasilan orang pribadi

b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang pemungutannya pertama-tama melihat objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.

Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

3. Menurut Lembaga Pemungutannya

a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.

Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai

b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

Pajak Daerah terdiri atas:

Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.

VIII. Timbul dan Hapusnya Utang Pajak

Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak :

1. Ajaran Formil

Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.

Ajaran ini diterapkan pada official assessment system.

2. Ajaran Materiil

Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system.

Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal:

1. Pembayaran

2. Kompensasi

3. Daluwarsa

4. Pembebasan dan Penghapusan

IX. Hambatan dan Pemungutan Pajak

1. Perlawanan Pasif

Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain

a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.

b. Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat.

c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan dengan baik.

2. Perlawanan Aktif

Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak.

a. Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang

b. Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-

undang (menggelapkan pajak)

X. Tarif Pajak

a. Tarif Sebanding/Proporsional

Tariff berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.

Contoh: Pajak Pertambahan nilai yaitu 10% dari harga jual atau harga penggantian

b. Tarif Tetap

Tariff berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.

Contoh: Besarnya tarif Bea Materai untuk cek dan bilyet giro dengan nominal berapapun adalah Rp.1000,-

c. Tarif Degresif

Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar

d. Tarif Progresif

Persentase tariff yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Lapisan Pengenaan Pajak

Tarif

Sampai dengan Rp.50.000.000,-

5%

Diatas Rp.5.000.000,- s/d Rp.250.000.000,-

15%

Diatas Rp.250.000.000,- s/d Rp.500.000.000,-

25%

Diatas Rp.500.000.000,-

30%


Menurut Kenaikan persentase tarifnya, tariff progresif dibagi:

a. Tarif progresif progresif : kenaikan persentase semakin besar

b. Tarif progresif tetap : kenaikan persentase tetap

c. Tarif progresif degresif : kenaikan persentase semakin kecil

XI. Tata Cara Pemungutan Pajak

1. Stetsel Pajak

a. Stelsel Nyata (Riel Stelsel)

Pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan yang sesungguhnya. Jadi pajak baru dapat dipungut setelah akhir tahun pajak yaitu setelah diketahui penghasilan yang sesungguhnya diperoleh.

b. Stelsel anggapan ( fictieve stelsel )

Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan dan anggapan tersebut berdasarkan bunyi undang-undangnya.

c. Stelsel campuran

Merupakan kombinasi antara stelsel riel dengan stelsel fictieve. Pengenaan pajak dilakukan pada awal dan akhir tahun . pada awal tahun didasarkan pada suatu angggapan sedangkan pada awal tahun didasarkan pada kenyataan.

2. Asas Pemungutan pajak

a . Asas Domisili ( asas tempat tinggal )

Menuruit asas ini, negara dimana wajib pajak tinggal berhak mengenakan pajak terhadap wajib pajak tersebut dari semua penghasilannya.

b. Asas Sumber

Menurut asas ini, pengenaan pajak tergantung adanya sumber di suatu negara. Negara dimana sumber penghasilan berada berhak mengenakan pajak dengan tidak mengingat dimana wajib pajak tinggal atau berkedudukan.

c. Asas Kebangsaan

Asas ini menghubungkan pengenaan pajak dengan kebangsaan suatu negara.

3. Empat macam system pemungutan pajak

Pada dasarnya ada 4 macam system pemungutan pajak, yaitu :

a. Official Assessment System

Yaitu, suatu system pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada pemungut pajak. Utang pajak baru timbul kalau ada surat ketetapan pajak dari aparatur pajak.

b. Semi Self Assessment System

Yaitu system pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang berada pada dua pihak, yaitu wajib pajak dan pemungut pajak.

c. Full Self Assessment System

Yaitu, suatu system pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada orang itu sendiri.

d. With Holding System

Yaitu, suatu system pemungutan pajak dimana wewenang untuk mementukan besarnya pajak yang terutang berada pada pihak yang ketiga ( bukan oleh pemungut pajak dan bukan oleh wajib pajak ).



Daftar Referensi:

1. Erly Suandi, 2002, Perpajakan, Jakarta : Penerbit Salemba Empat

2. Mardiamo, 2002. Perpajakan, Edisi Revisi. Yogyakarta : Penerbit Andi

3. Untung Sukardi, 2001, Sebuah analisis konstruktif perubahan Undang-undang PPN 1984 dengan UU Nomor 18 tahun 2000, Jakarta : Penerbit Grasindo.

4. Waluyo dan Wirawan, 2002. Perpajakan Indonesia : Pembahasan sesuai dengan Ketentuan Pelaksanaan Perundang-undangan Perpajakan Terbaru, Jakarta : Penerbit Salemba Empat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar