Rabu, 21 April 2010
JAKARTA (SI) – Komisi VIII DPR melarang penggunaan simbol dan nama agama untuk kegiatan bisnis. Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menyatakan, tindakan penggunaan symbol dan nama agama dalam berbisnis tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
“Penggunaan simbol dan nama agama dalam suatu kegiatan bisnis termasuk dalam penodaan atau penistaan agama, jelas Karding saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan forum Anti Buddha Bar (FABB) di Jakarta kemarin.
Pernyataan Karding ini dilontarkan terkait protes yang dilayangkan FABB terhadap salah satu kafe di Jakarta yang menggunakan nama agama, yakni Budha. Menurut Karding, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebenarnya telah menarik kembali sertifikat pendaftaran Buddha Bar.
Ulasan:
Merek dagang dan symbol dalam suatu bisnis adalah salah satu yang penting bagi pencitraan produk usaha agar produk tersebut dapat dikenal baik oleh konsumen. Namun bagaimana bila nama dan simbol untuk bisnis itu manggunakan nama agama dan simbol agama? Seperti yang terjadi pada salah satu kafe di Jakarta yang menggunakan nama agama dan simbol agama Budha. Pemeluk agama Budha tidak terima akan hal ini. Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menyatakan, tindakan penggunaan simbol dan nama agama dalam berbisnis tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Jadi buatlah nama dan simbol untuk kegiatan bisnis itu dengan sebaik-baiknya, jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan atau dilecehkan.
0 comments:
Posting Komentar