FASB Statement Nomor 14 menyatakan semua perusahaan, kecuali perusahaan non-publik wajib mengikuti persyaratan pelaporan segmen. Pengungkapan yang diharuskan, meliputi informasi mengenai operasi pada industri yang berbeda, operasi luar negeri dan penjualan ekspor, dan konsumen utama suatu kelompok perusahaan.
Standar Akuntansi Keuangan di dalam Pernyataan Nomor 5 menjelaskan tentang pelaporan informasi keuangan menurut segmen dari suatu perusahaan khususnya yang beroperasi dalam industri dan wilayah geografis yang berbeda. Dalam Pelaporan informasi keuangan menurut segmen, perusahaan menggambarkan aktivitas masing-masing segmen industry dan menunjukkan komposisi masing-masing wilayah geografis yang dilaporkan.
Komponen utama yang dilaporkan di dalam laporan segmen, antara lain adalah pendapatan segmen, beban segmen, hasil segmen, aktiva segmen dan kewajiban segmen. Segmen usaha atau segmen geografis harus diidentifikasikan sebagai segmen dilaporkan jika mayoritas pendapatannya diperoleh dari penjualan kepada pelanggan ekstern dan pendapatan yang berasal dari penjualan kepada pelanggan ekstern dan dari transaksi dengan segmen lainnya berjumlah 10 persen atau lebih dari total pendapatan, baik ekstern maupun intern, dari seluruh segmen; atau hasil segmennya, apakah laba atau rugi, berjumlah 10 persen atau lebih dari hasil gabungan seluruh segmen yang mengalami laba atau hasil gabungan seluruh segmen yang mengalami rugi, mana yang lebih besar dalam jumlah absolutnya atau aktivanya berjumlah 10% atau lebih dari total aktiva seluruh segmen.
Statement No. 131 mensyaratkan bahwa total pendapatan eksternal dari segmen yang perlu dilaporkan setidaknya berjumlah 75% dari total pendapatan konsolidasi. Jika segmen yang dilaporkan tidak memenuhi kriteria ini, maka harus ditambahkan pelaporan atas segmen lain, meskipun tidak memenuhi batas kuantitatif.
EKSI 4309 AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 1
0 comments:
Posting Komentar