Rabu, 21 April 2010
JAKARTA (SI) – Kalangan pengusaha belum memberlakukan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk makanan dan minuman cepat saji di restoran yang berlaku sejak 1 April 2010. Hal ini dikarenakan pemerintah belum maksimalkan dalam melakukan sosialisasi terhadap aturan baru tersebut.
Pejabat sementara Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Adi Putra Tahir mengatakan, sosialisasi yang filakukan Ditjen Pajak tidak efektif sehingga banyak perusahaan yang belum menerapkan peraturan itu.
“Banyak peraturan yang waktunya terlalu sempit dari penetapan sampai pemberlakuan. Kalau yang ini memang agak lama, tapi lihat saja yang kemarin, kakao. Ditetapkan tanggal 22 Maret, implementasi tanggal 1 April,” ujar Adi di Jakarta Kemarin.
Lebih lanjut Adi mengatakan, dengan diberlakukannya peraturan tersebut sejak 1 April 2010, maka konsumen berhak melakukan komplain jika masih ada restoran yang mengenakan PPN.
Ulasan:
Makanan dan minuman cepat saji yang dijual di restoran – restoran adalah salah satu barang yang terkena pajak PPN. Namun, kini telah ditetapkan aturan baru yaitu dihapuskannya pajak pertambahan nilai (PPN) pada makanan dan minuman cepat saji di restoran. Aturan baru ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2010. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memberlakukan aturan baru ini. Hal ini dikarenakan pemerintah belum maksimalkan dalam melakukan sosialisasi terhadap aturan baru tersebut. Penghapusan PPN pada makanan dan minuman cepat saji ini dapat menguntungkan konsumen, maka itu bila ada perusahaan yang belum memberlakukan ini, sebaiknya konsumen melakukan complain, agar tidak menjadi dirugikan.
0 comments:
Posting Komentar