Senin, 19/04/2010 14:47:42 WIBOleh: Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo meminta kepada wajib pajak (WP) baik badan maupun perorangan untuk membayar pajak tanpa melalui perantara orang lain.
“Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sebisanya melakukan sendiri, tidak menyerahkan kepada orang yang tidak dipercaya,” katanya dalam acara sosialisasi pengisian SPT tahunan PPh badan di Kantor Pusat
Ditjen Pajak hari ini.
Menurutnya, pelimpahan wewenang pembayaran pajak kepada orang lain sangat berpotensi untuk diselewengkan seperti yang terjadi di Surabaya, di mana uang pajak yang telah diserahkan oleh wajib pajak kepada konsultannya ternyata tidak dibayarkan.
“Di Surabaya adalah fenomena di masyarakat kita, keterlibatan orang-orang yang kurang bertanggungjawab dalam membayar pajak, sehingga akhirnya uang pajak dibuatkan SSP [surat setoran pajak] melalui sistem, uangnya tidak masuk tapi SSP-nya ada,” ungkapnya.
Dia menjelaskan kasus SSP fiktif tersebut umumnya melibatkan jaringan konsultan pajak yang tidak kompeten yang bekerja sama dengan oknum-oknum dari bank.
Saat ini, lanjutnya, Ditjen Pajak tengah memperbaiki sistem perpajakan guna menghindari berbagai modus kejahatan yang dilakukan, baik oleh pihak luar maupun petugas pajak sendiri.
“Banyak yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak untuk memperbaiki sistem yang ada dan menyempurnakan yang kurang, terlebih dengan adanya problem di masyarakat [kasus Gayus],” ujarnya.(er)
Kesimpulan :
Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, masyarakat dihimbau untuk melakukan sendiri, tanpa perantara orang lain, dengan menyerahkan kepada orang yang tidak dipercaya. Pelimpahan wewenang pembayaran pajak kepada orang lain sangat berpotensi untuk diselewengkan. Keterlibatan orang-orang yang kurang bertanggungjawab dalam membayar pajak, sehingga akhirnya uang pajak dibuatkan SSP [surat setoran pajak] melalui sistem, uangnya tidak masuk tapi SSP-nya ada. Dari ejadian-kejadian tersebut, maka Ditjen Pajak tengah memperbaiki sistem perpajakan guna menghindari berbagai modus kejahatan yang dilakukan, baik oleh pihak luar maupun petugas pajak sendiri.
0 comments:
Posting Komentar